1. Kunjungi
situs web Badan Standar Akuntansi Internasional (www.iasb.com)
dan carilah daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS
Jawab :
·
Unilever
Unilever mengadopsi International Financial
Reporting Standards ( IFRS ) yang berlaku sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk
penerapan awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja . Tanggal transisi
Unilever adalah 1 Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal awal periode
paling awal yang akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah IFRS.
Dalam Laporan Tahunan tahun 2005 Laporan keuangan interim ini telah
disusun sesuai dengan IAS 34 . Informasi keuangan disusun berdasarkan harga
perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian kembali aset biologis , aset
keuangan yang diklasifikasikan sebagai ' tersedia untuk dijual ' dan ' pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi ' , dan derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya secara retrospektif
, yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan kembali
seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku . Ada pengecualian terbatas
tertentu untuk persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS dari
neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever menerapkan
perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi . Perubahan ini diterapkan
secara prospektif mulai 1 Januari 2005.
Sejak 1 Januari 2005 Unilever telah menerapkan
IAS 32 dan IAS 39.
Berdasarkan IAS 32, Unilever harus menyajikan
modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian dari
ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui dalam
laporan laba rugi sebagai beban bunga. Nilai tercatat dari modal saham
preferensial NV pada tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1 502000000.
IAS 39 mensyaratkan aset keuangan
non-derivatif yang akan diadakan pada nilai wajar dengan gerakan-gerakan yang
belum direalisasi dalam nilai wajar diakui langsung dalam ekuitas. Kewajiban
keuangan non derivatif terus diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali
merupakan bagian dari nilai lindung hubungan akuntansi adil ketika mereka
diukur pada biaya perolehan diamortisasi ditambah nilai wajar dari risiko
lindung nilai.
·
STMicroelectronics
– Netherland
STMicroelectronics
Netherland telah mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu
tentang standar beroperasi segmentasi perusahaan. Dan mulai efektif untuk
periode tahunan dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no 8
menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no 14, Dalam IFRS no 8
menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja
keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak dalam hal format dan
luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan
Stmicroelectronics.
·
Repsol oil &
Shell oil
Meskipun selama
2005 IASB berlanjut proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri
ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite
standar Akuntansi internasional, terkait standar industri minyak dan gas.
Banyak perusahaan sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS 6 tentang
eksplorasi dan evaluasi sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun
2004 sebagai langkah untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya
eksplorasi yang sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi
berdasarkan IAS 16 properti, tanaman dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS
38.
Dalam penerapan
IFRS no. 6, contoh REPSOL dan SHELL melakukan pengungkapan Pengakuan asset dan
biaya dengan cara :
o
Menerapkan total
biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
o
Eksplorasi minyak
di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara menunggu pengeboran
tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.
o
Jika pengeboran
sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui sebagai biaya
sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.
2. Temukan
3 negara yang paling banyak mengacu IFRS, apakah mereka Negara hukum atau hukum
kode
Jawab :
·
Australia
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal,
dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian.
Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum
Umum (Negara hukum).
·
Jepang
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial
Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang
memenuhi syarat tertentu.
Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
·
Amerika serikat
IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang
terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi
ke standar yang berlaku di Amerika Serikat.
Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah
Hukum Umum (Negara hukum).
3. Diskusi
alasan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pola ini
Jawab :
·
Hukum Umum
(Negara Hukum) ;
Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan
Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi
di negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah
sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau
Unwritten Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu
berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum
ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah
keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada
hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus
mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta
(undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan
kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis
bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada
kebijakan konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan
pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen, contohnya adalah
pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum mati,
tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat sistem
Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah
yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak
bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan
bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya
pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim
membebaskan terdakwa (tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah
Statuta Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta
adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah
disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena
para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara persemakmuran
mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
·
Hukum Kode ;
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh
Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan
tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama
dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir.
Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan
Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu.
Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk
Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut digunakan dalam
perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti
Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa penjajahan bangsa barat
ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan
tetap membawa sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang
menganut sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Sumber :
·
www.ernstyoung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar