PENDAHULUAN
Makalah ini dirancang untuk memberi pengetahuan tentang Penanaman Modal atau Investasi, baik asing dan dalam negeri. Pada makalah ditulis tentang penjelasan pada masing-masing jenis penanaman modal. Disebutkan juga tentang kelemahan dan kelebihan pada masing-masing jenis penanaman modal. Diharapkan makalah ini dapat memberi pengetahuan yang lebih bagi mahasiswa yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai penanaman modal atau investasi.
ISI
INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL
PENGERTIAN
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
PRODUK
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
BENTUK
- Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
- Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
- Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
A. SIFAT INVESTASI
Di Indonesia, "investasi" istilah menunjukkan dua makna. Arti pertama adalah investasi langsung dan arti kedua adalah investasi tidak langsung. investasi langsung adalah investasi melalui mekanisme UU Penanaman Modal Asing. Sementara investasi tidak langsung adalah investasi dengan cara membeli saham melalui bursa efek.
Di sini kita akan fokus pada investasi langsung asing ("FDI") dan tidak akan berurusan dengan investasi langsung asing. Hal-hal yang bersangkutan dengan FDI ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau lebih dikenal sebagai "BKPM". Harap dicatat, bagaimanapun, bahwa investasi di sektor pertambangan, kehutanan, perbankan minyak, dan asuransi tidak dalam kewenangan eksklusif dari BKPM. Sektor-sektor ini ditangani juga oleh departemen terkait.
B. ASPEK HUKUM
Penanaman Modal Asing Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967
Investasi Langsung Asing (FDI), selanjutnya disebut sebagai PMA (Penanaman Modal Asing-PMA), diatur terutama oleh Penanaman Modal Asing UU No 1 tahun 1967, sebagaimana telah diubah. Sebuah perusahaan PMA diberikan jangka waktu 30 tahun untuk beroperasi setelah pembentukan hukum dan dapat diperluas selama 30 tahun.
Kepemilikan Saham
Sebuah perusahaan PMA bersifat umum didirikan sebagai perusahaan patungan antara mitra asing dan Indonesia. Kemitraan ini mungkin melibatkan badan hukum (Korporasi) atau perorangan. Sebuah badan usaha patungan harus berbentuk perusahaan Terbatas, yang tunduk pada Undang-undang Perusahaan Indonesia (No. 1, tahun 1995), dinotasikan sebagai PT (Perseroan Terbatas) dan Peraturan implementary nya. Sebuah perusahaan PMA dapat didirikan sebagai investasi lurus, yaitu dengan kepemilikan asing 100%.
C. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan di Indonesia bersifat progresif dan berlaku untuk wajib pajak baik individu dan korporasi. Untuk memberikan fasilitas lebih bagi pembayar pajak, sistem penilaian diri sendiri masih dipertahankan, tetapi aplikasi adalah terus ditingkatkan.
Tarif pajak atas pajak atas penghasilan kena pajak dari pembayar pajak adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan sampai dengan Rp. 25.000.000 = 5%
- Penghasilan diatas Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 = 10%
- Penghasilan diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 = 15%
- Penghasilan diatas Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 = 25%
- Penghasilan diatas Rp. 200.000.000 = 35%
2. Resident perusahaan wajib pajak dan bentuk usaha tetap:
- Pendapatan sampai dengan Rp. 50.000.000 = 10%
- Penghasilan diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 = 15%
- Penghasilan diatas Rp. 100.000,000 = 30%
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan setiap tahun atas tanah, bangunan dan struktur permanen. Tingkat efektif nominal, biasanya tidak lebih dari sepersepuluh dari satu persen per tahun (0,1%) dari nilai properti.
D. INSENTIF
Bea Masuk
Semua proyek investasi yang disetujui oleh BKPM PMA akan diberikan pembebasan / keringanan bea impor dan pungutan terhadap impor barang modal yaitu mesin, peralatan itu, suku cadang dan peralatan bantu.
Ekspor Manufaktur
Restitusi (kelemahan) dari bea masuk dan biaya impor pada impor barang dan bahan yang diperlukan untuk memproduksi produk jadi yang diekspor.
Kawasan Berikat
Perusahaan industri yang berlokasi di daerah berikat diberikan insentif sebagai berikut:
- Pembebasan bea masuk impor, biaya tambahan impor, cukai, pajak penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah pada pentingnya barang modal dan peralatan termasuk bahan baku untuk proses produksi.
- Diperbolehkan untuk mengalihkan produk mereka sebesar ¼ ekspor mereka (dalam hal volume) ke wilayah pabean Indonesia, melalui prosedur impor normal termasuk pembayaran bea masuk.
- Diizinkan untuk meminjamkan mereka pada mesin sendiri dan peralatan untuk subkontraktor mereka berada di luar kawasan berikat tidak lebih dari dua tahun untuk memproses lebih lanjut produk mereka sendiri.
E. TANAH DAN BANGUNAN
undang-undang tanah Indonesia untuk tidak mengakui konsep hak atas tanah terus gratis. Untuk investor asing, tiga berikut hak-hak utama yang signifikan:
- Budidaya Tanah Hak (Hak Guna Usaha, disingkat HGU)
- Hak Guna Bangunan atas tanah (Hak Guna Bangunan, disingkat HGB)
- Hak Penggunaan Atas Tanah (Hak Pakai, disingkat HP)
Hak-hak ini mengizinkan penggunaan lahan dalam beberapa hal, dan perbedaan mereka terutama pada durasi validitas, sifat pemanfaatan, kesempatan untuk hipotek, dan bukti judul: Budidaya Tanah Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk menggunakan milik negara untuk tujuan pertanian yaitu perkebunan, perikanan atau peternakan. Menurut hukum judul diberikan untuk jangka waktu maksimum 35 tahun, tetapi dapat diperpanjang sampai 25 tahun jika tanah benar digunakan dan dikelola. Ini judul yang tepat diberikan kepada mitra Indonesia (s) atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia termasuk perusahaan PMA. Hal ini dapat digunakan sebagai jaminan atau dialihkan kepada pihak ketiga dengan persetujuan pemerintah.
Hak Atas Tanah Bangunan (HGB) adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di sebidang tanah yang satu telah membeli. Judul ini diberikan untuk jangka waktu maksimum 30 tahun yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimum 20 tahun. Judul diberikan kepada Indonesia Individu (s) dan / atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia, termasuk perusahaan PMA, dan dapat digunakan sebagai jaminan atau dialihkan kepada pihak ketiga. Hak Penggunaan Atas Tanah (HP) id hak untuk menggunakan tanah untuk tujuan untuk jangka waktu 25 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun. Tidak memiliki nilai agunan kepada pemilik dan tidak dapat dialihkan.
F. RELEVAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Untuk menciptakan iklim investasi yang baik internasional Indonesia juga hangus perjanjian multilateral dengan lebih dari 50 negara, sehingga meningkatkan investasi langsung asing di Indonesia. Indonesia kini menjadi anggota Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), yang akan melindungi investasi terhadap berbagai risiko politik.
G. BARU DEREGULASI
undang-undang tanah Indonesia untuk tidak mengakui konsep hak atas tanah terus gratis. Untuk investor asing, tiga berikut hak-hak utama yang signifikan:
- Budidaya Tanah Hak (Hak Guna Usaha, disingkat HGU)
- Hak Guna Bangunan atas tanah (Hak Guna Bangunan, disingkat HGB)
- Hak Penggunaan Atas Tanah (Hak Pakai, disingkat HP)
Hak-hak ini mengizinkan penggunaan lahan dalam beberapa hal, dan perbedaan mereka terutama pada durasi validitas, sifat pemanfaatan, kesempatan untuk hipotek, dan bukti judul: Budidaya Tanah Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk menggunakan milik negara untuk tujuan pertanian yaitu perkebunan, perikanan atau peternakan. Menurut hukum judul diberikan untuk jangka waktu maksimum 35 tahun, tetapi dapat diperpanjang sampai 25 tahun jika tanah benar digunakan dan dikelola. Ini judul yang tepat diberikan kepada mitra Indonesia (s) atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia termasuk perusahaan PMA. Hal ini dapat digunakan sebagai jaminan atau dialihkan kepada pihak ketiga dengan persetujuan pemerintah.
Hak Atas Tanah Bangunan (HGB) adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di sebidang tanah yang satu telah membeli. Judul ini diberikan untuk jangka waktu maksimum 30 tahun yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimum 20 tahun. Judul diberikan kepada Indonesia Individu (s) dan / atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia, termasuk perusahaan PMA, dan dapat digunakan sebagai jaminan atau dialihkan kepada pihak ketiga. Hak Penggunaan Atas Tanah (HP) id hak untuk menggunakan tanah untuk tujuan untuk jangka waktu 25 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun. Tidak memiliki nilai agunan kepada pemilik dan tidak dapat dialihkan.
F. RELEVAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Untuk menciptakan iklim investasi yang baik internasional Indonesia juga hangus perjanjian multilateral dengan lebih dari 50 negara, sehingga meningkatkan investasi langsung asing di Indonesia. Indonesia kini menjadi anggota Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), yang akan melindungi investasi terhadap berbagai risiko politik.
G. BARU DEREGULASI
- Peraturan Release untuk pabrik PMA tidak harus berlokasi di kawasan industri atau gudang berikat
- Liburan Pajak untuk 22 jenis industri.
- Line Lebih usaha untuk investasi PMA, seperti perdagangan impor, distribusi, ritel dan restoran.
- Liburan Pajak untuk 22 jenis industri.
- Line Lebih usaha untuk investasi PMA, seperti perdagangan impor, distribusi, ritel dan restoran.
H. TENAGA KERJA ASING DAN IZIN KERJA
Kerja dengan direktur operasional asing, manajer, teknisi, ahli dan bahkan pekerja khusus oleh perusahaan PMA diperbolehkan di Indonesia. Sebuah asing yang ingin mengambil atau terus bekerja di Indonesia harus memiliki ijin kerja. izin kerja juga perlu dimiliki oleh orang asing yang akan menjadi pos direksi.
I. KANTOR PERWAKILAN
I. KANTOR PERWAKILAN
Sebuah kantor perwakilan asing di Indonesia untuk pengawasan pasar, promosi pada pengawasan, koordinasi, memfasilitasi hubungan komersial, dll diterbitkan oleh departemen pemerintah yang berbeda tergantung pada bidang usaha seperti:
- Kantor Perwakilan dari Departemen Perindustrian & Perdagangan (Bilateral Perdagangan).
- Kantor Perwakilan dari Kementerian Badan Penanaman Modal (Kanwil).
- Kantor Perwakilan dari Departemen Perhubungan (Airline dan Cargo Agent).
- Kantor Perwakilan dari Departemen Pekerjaan Umum (Kontraktor)
- Kantor Perwakilan dari Departemen Keuangan (Perbankan & Keuangan)
- Kantor Perwakilan dari Departemen Perindustrian & Perdagangan (Bilateral Perdagangan).
- Kantor Perwakilan dari Kementerian Badan Penanaman Modal (Kanwil).
- Kantor Perwakilan dari Departemen Perhubungan (Airline dan Cargo Agent).
- Kantor Perwakilan dari Departemen Pekerjaan Umum (Kontraktor)
- Kantor Perwakilan dari Departemen Keuangan (Perbankan & Keuangan)
J. PERSYARATAN
1. Dokumen Persyaratan
a. Dengan Peserta Asing:
1. Copy AoA Perusahaan dalam bahasa Inggris atau Indonesia, atau
2. Fotokopi paspor yang berlaku bagi individu asing
b. Oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
1. Copy AoA Perusahaan dan perubahannya (s)
2. Copy Nomor Kode Pendaftaran Pajak (NPWP)
3. Copy IUT;
c. Dengan Peserta Indonesia:
1. Copy AoA Perusahaan dan perubahannya (s) atau copy KTP bagi individu
2. Copy Nomor Kode Pendaftaran Pajak (NPWP)
d. Uraian proses produksi (dalam bentuk diagram alir, diagram blok, dll)
e. Copy Joint Venture Agreement (setiap halaman diparaf oleh masing-masing pasangan) dan salinan perjanjian bantuan teknis (jika ada)
f. Surat Kuasa untuk menandatangani aplikasi jika peserta (s) yang diwakili oleh pihak lain (proxy)
g. Persyaratan lain dari sektor tertentu sebagaimana diatur dalam Manual PTPPM
h. Untuk sektor usaha yang terbuka untuk kemitraan (kemitraan):
1. perjanjian tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan usaha kecil, jenis kemitraan yang digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan jenis pembangunan dan penciptaan yang diberikan kepada usaha kecil
2. perjanjian usaha patungan dimana perusahaan kecil menjadi pemegang saham
3. pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi persyaratan sebagai perusahaan kecil.
2. Persyaratan lainnya
a. Badan usaha dalam melaksanakan FDI harus dalam bentuk perseroan terbatas (Perseroan Terbatas atau PT) dengan minimal 2 pemegang saham
b. Tidak ada investasi tetap minimum. Di bawah Pasal 2 (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 20/1994 disebutkan bahwa jumlah modal yang diinvestasikan akan ditentukan sesuai dengan kelayakan ekonomi kegiatan bisnis yang relevan
1. Dokumen Persyaratan
a. Dengan Peserta Asing:
1. Copy AoA Perusahaan dalam bahasa Inggris atau Indonesia, atau
2. Fotokopi paspor yang berlaku bagi individu asing
b. Oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
1. Copy AoA Perusahaan dan perubahannya (s)
2. Copy Nomor Kode Pendaftaran Pajak (NPWP)
3. Copy IUT;
c. Dengan Peserta Indonesia:
1. Copy AoA Perusahaan dan perubahannya (s) atau copy KTP bagi individu
2. Copy Nomor Kode Pendaftaran Pajak (NPWP)
d. Uraian proses produksi (dalam bentuk diagram alir, diagram blok, dll)
e. Copy Joint Venture Agreement (setiap halaman diparaf oleh masing-masing pasangan) dan salinan perjanjian bantuan teknis (jika ada)
f. Surat Kuasa untuk menandatangani aplikasi jika peserta (s) yang diwakili oleh pihak lain (proxy)
g. Persyaratan lain dari sektor tertentu sebagaimana diatur dalam Manual PTPPM
h. Untuk sektor usaha yang terbuka untuk kemitraan (kemitraan):
1. perjanjian tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan usaha kecil, jenis kemitraan yang digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan jenis pembangunan dan penciptaan yang diberikan kepada usaha kecil
2. perjanjian usaha patungan dimana perusahaan kecil menjadi pemegang saham
3. pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi persyaratan sebagai perusahaan kecil.
2. Persyaratan lainnya
a. Badan usaha dalam melaksanakan FDI harus dalam bentuk perseroan terbatas (Perseroan Terbatas atau PT) dengan minimal 2 pemegang saham
b. Tidak ada investasi tetap minimum. Di bawah Pasal 2 (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 20/1994 disebutkan bahwa jumlah modal yang diinvestasikan akan ditentukan sesuai dengan kelayakan ekonomi kegiatan bisnis yang relevan
K. BENTUK PERSETUJUAN / IZIN / LISENSI
1. Persetujuan / Lisensi / Izin Dikeluarkan oleh BKPM
a. Persetujuan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Bebas dan fasilitas pajak lainnya sehubungan dengan impor barang modal
b. Persetujuan pemberian Gratis Bea Impor bahan baku dan / atau mendukung bahan-bahan untuk cemara 2 (dua) tahun produksi berdasarkan kapasitas terpasang
c. Persetujuan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk jenis industri tertentu
d. APIT (Nomor identifikasi Impor Terbatas)
e. Persetujuan atas RPTK (Rencana Tenaga Kerja Asing)
f. Persetujuan atas IKTA (ekspatriat ijin kerja)
g. IUT (Izin Usaha Tetap)
2. Persetujuan / Izin / Lisensi oleh Instansi Pemerintah Berbagai
a. Persetujuan PMA pendirian oleh Menteri Kehakiman
b. Nomor Identifikasi Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak
Visa Persetujuan untuk ekspatriat yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
A. PENEJELASAN UMUM
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
· pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
· pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
· pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
· pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
· penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
· keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
· Menyerap banyak tenaga kerja
· Termasuk skala prioritas tinggi
· termasuk pembangunan infrastruktur
· melakukan alih teknologi
· melakukan industri pionir
· berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
· menjaga kelestarian lingkungan hidup
· melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
· bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
· industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
B. PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
KESIMPULAN
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Investasi mempunyai beberapa bentuk, seperti :
- Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
- Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
- Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Sebuah perusahaan PMA bersifat umum didirikan sebagai perusahaan patungan antara mitra asing dan Indonesia. Kemitraan ini mungkin melibatkan badan hukum (Korporasi) atau perorangan. Sebuah badan usaha patungan harus berbentuk perusahaan Terbatas, yang tunduk pada Undang-undang Perusahaan Indonesia (No. 1, tahun 1995), dinotasikan sebagai PT (Perseroan Terbatas) dan Peraturan implementary nya. Sebuah perusahaan PMA dapat didirikan sebagai investasi lurus, yaitu dengan kepemilikan asing 100%.
Kerja dengan direktur operasional asing, manajer, teknisi, ahli dan bahkan pekerja khusus oleh perusahaan PMA diperbolehkan di Indonesia. Sebuah asing yang ingin mengambil atau terus bekerja di Indonesia harus memiliki ijin kerja. izin kerja juga perlu dimiliki oleh orang asing yang akan menjadi pos direksi.
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
SARAN ATAU OPINI
Kelebihan Penanaman Modal Dalam Negeri :
· Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
· Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
· Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kelemahan Penanaman Modal Dalam Negeri :
· Masih besarnya resiko kegagalan dalam penanaman modal pada perusahaan dalam negeri, mengingat banyaknya persaingan perusahaan asing di Indonesia
· Ketenaga kerjaan masih minim karena upah minimum regional pada perusahaan dalam negeri masih terhitung kecil dibanding perusahaan asing, sehingga banyak tenaga kerja yang lebih memilih bekerja pada perusahaan asing.
· Masih banyak perusahaan yang belum termasuk kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas.
Kelebihan Penanaman Modal Asing :
· Hal-hal yang bersangkutan dengan PMA ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau lebih dikenal sebagai "BKPM"
· Semua proyek investasi yang disetujui oleh BKPM PMA akan diberikan pembebasan atau keringanan bea impor dan pungutan terhadap impor barang modal yaitu mesin, peralatan itu, suku cadang dan peralatan bantu.
· Sebuah perusahaan PMA bersifat umum didirikan sebagai perusahaan patungan antara mitra asing dan Indonesia. Selain itu, sebuah perusahaan PMA dapat didirikan sebagai investasi lurus, yaitu dengan kepemilikan asing 100%.
· Peraturan Release untuk pabrik PMA tidak harus berlokasi di kawasan industri atau gudang berikat.
Kelemahan Penanaman Modal Asing :
· Investasi di sektor pertambangan, kehutanan, perbankan minyak, dan asuransi tidak dalam kewenangan eksklusif dari BKPM. Sektor-sektor ini ditangani juga oleh departemen terkait.
· Sebuah perusahaan PMA diberikan jangka waktu 30 tahun untuk beroperasi setelah pembentukan hukum, tetapi masih dapat diperpanjang selama 30 tahun.
· Penggunaan bangunan dan tanah masih dalam bentuk sewaan selama 30 tahun, tetapi masih dapat diperpanjang.
DAFTAR PUSTAKA
Nama Kelompok :
1. Agustina Sapriyani ( 20210346 )
2. Dian Meiyanti ( 21210966 )
3. Hafidz Muslim ( 23210086 )
4. M. Ethwin Ibnu ( 24210667 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar